Politik Uang Terbukti Atau Tidak, Ini Pendapat Pakar
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menjelang putusan sidang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung, Kamis (16/7/2018), muncul berbagai spekulasi soal keputusan majelis pemeriksa. Utamanya dua, terbukti atau tidak.
Akademisi Universitas Lampung, Eddy Rifai, memprediksi keputusan sidang bakalan tidak terbukti memenuhi unsur TSM.
Analisanya ini didasarkan pembuktian saat sidang berlangsung, yang nampaknya tidak kuat untuk diputuskan TSM.
"Misalnya dari fakta-fakta persidangan dan sebagainya, kelihatannya tidak terbukti," kata Eddy Rifai via ponselnya, Selasa (17/7/2018).
Menurutnya dalam hal pembuktian TSM, pertama terstruktur harus melibatkan juga penyelenggara pilkada. Sementara, sistematis mesti ada pola-pola yang dibuat. Kemudian masif, berarti TSM terjadi di atas 50 persen dari kabupaten/kota.
"Pembuktiannya memang berat. Ini dilihat dari saksi dan bukti dalam sidang, sebagian besar tidak memenuhi unsur. Kesulitannya karena saksi terlapornya nggak ada," tukasnya.
Kesulitan lainnya dalam pembuktian TSM, terus Dosen Hukum Unila itu, waktunya mepet. Seperti di Pesawaran dan Pesisir Barat. Dia waktu itu jadi saksi ahli. Kesulitannya adalah saat menghadirkan terlapor.
”Terlapornya menghilang, sementara kerjanya Panwaslu dan Gakkumdu itu hanya lima hari. Artinya terbatas. Jadi kelemahannya ada pada waktu yang diatur saat memproses pelanggaran dalam pilgub " bebernya.
Pihak Bawaslu RI saat bertemu dirinya pernah menyatakan, dugaan money politics di Pilgub Lampung bisa membatalkan pasangan calon (paslon) meski saksi terlapornya menghilang. Namun melihat fakta persidangan di Gakkumdu Lampung dia meyakini sebaliknya. Ketika saksi terlapor susah dihadirkan, maka keputusannya agaknya tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Pengamat hukum terkenal yang rutin muncul di televisi, Margarito Kamis, punya pendapat beda. Saksi ahli untuk Komjen Budi Gunawan (BG) di sidang praperadilan itu menilai dari fakta-fakta persidangan, majelis pemeriksa akan memutuskan terbukti TSM.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
