Polemik Ketua DPC Lamtim dan Pringsewu, Ini Penjelasan DPD Demokrat Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Juli 2022 22:22 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua dan Pengurus DPD Demokrat Lampung. Foto: istimewa
Rilis ID
Ketua dan Pengurus DPD Demokrat Lampung. Foto: istimewa

Menanggapi surat keputusan mahkamah partai tersebut, lanjut Edy. Dirinya diminta oleh Sekjend untuk melaksanakan keputusan tersebut, guna mempertahankan eksistensi dan marwah partai.

Maka, pada tanggal 5 Juli, BPOKK-DPP Demokrat mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 81/BPOKK/DPP-PD/VII/2022, tentang pelaksanaan Muscab ulang DPC Lampung Timur dan Pringsewu pada tanggal 13 Juli 2022 di Jakarta. 

"Kita juga diminta mengundang saudara Yandri dan Juwita, serta mengumumkan bagi kader yang ingin mendaftar sebagai calon ketua, dan itu sudah dilakukan," katanya.

Atas dasar itu, saudara Muhammad Khadafi Azwar mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua DPC Lampung Timur. Kemudian saudara Mira Anita mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPC Pringsewu pada 12 Juli. 

"Hal tersebut langsung diverifikasi oleh BPOKK DPP serta dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon," katanya.

Muscab ulang dilakukan selama dua hari, pada tanggal 13 Juli Muscab untuk kabupaten Lampung Timur. Sementara untuk Muscab Kabupaten Pringsewu dilaksanakan pada 14 Juli.

Dari muscab tersebut, lanjut Edy, diputuskan bahwa Muhammad Khadafi Azwar terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPC Demokrat Lampung Timur. 

Begitu juga dengan Mira Anita terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Kabupaten Pringsewu. 

"Dengan demikian, Muscab ulang dua DPC tersebut, telah berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) partai Demokrat," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, berdasarkan AD/ART dan PO, pelaksanaan Muscab menjadi tugas dan wewenang DPP, sedangkan DPD hanya sebatas fasilitator.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Demokrat

Gugatan Mahkamah Partai

Lampung Timur

Pringsewu

Muscab Dibatalkan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya