Polemik Ketua DPC Lamtim dan Pringsewu, Ini Penjelasan DPD Demokrat Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung, angkat bicara perihal munculnya surat keputusan (SK) DPP partai Demokrat, tentang pengangkatan kembali Yandri Nazir dan Juwita Zahra, sebagai ketua DPC Demokrat Lampung Timur dan Pringsewu.
Diketahui, penetapan kembali Yandri dan Juwita sebagai ketua, tertuang dalam SK nomor 368/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 (Lampung Timur) dan SK nomor 369/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 (Pringsewu).
SK tersebut, ditandatangani langsung oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjend Teuku Riefky Harsya pada Rabu (13/7/2022).
Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief memaparkan, mulanya pada musyawarah cabang (Muscab) ke IV kabupaten kota se-Lampung 21 Maret lalu.
Saat bersamaan, terbit pula SK kepada 6 Plt ketua yakni DPC Lampung Timur, Metro, Pesawaran, Lampung Utara, dan Pringsewu.
"Dengan hasil Muscab ditetapkan 15 ketua DPC kabupaten kota pada 9 Mei 2022," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Kemudian, pada 4 Juli 2022 dilakukan penandatanganan fakta integritas dan komitmen politik oleh 15 ketua DPC PD terpilih.
Namun secara bersamaan, DPD Demokrat Lampung juga menerima surat dari mahkamah partai. Isinya memerintahkan DPD melaksanakan Muscab ulang di dua DPC yakni Lampung Timur dan Pringsewu.
"Serta menetapkan kembali saudara Yandri Nazir sebagai Plt. Lampung Timur dan Saudara Juwita Zahara sebagai Plt. Pringsewu," ujarnya.
Demokrat
Gugatan Mahkamah Partai
Lampung Timur
Pringsewu
Muscab Dibatalkan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
