Pilkada Serentak 2020: DPS Lampung 3,88 Juta Orang
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
”Misalnya jam 07.00-09.00 WIB adalah pemilih dari nomor sekian sampai sekian. Seperti itu pengaturannya untuk menurunkan jumlah kerumunan orang,” paparnya.
Pastinya, terus dia, di PKPU No.10 Tahun 2020 mengatur seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak berdasarkan protokol kesehatan. Bukan hanya bagi penyelengara, tetapi juga peserta, dan pemilih.
Ia menegaskan, setelah KPU menetapkan peserta pilkada menjadi calon pada 26 September 2020, maka semuanya sudah terikat dengan PKPU tersebut. Termasuk kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog pun diatur.
”Jumlah peserta tatap muka pun diatur, maksimal hanya 50 orang. Sedangkan rapat umum maksimal 100 orang. Dan hanya satu kali,” jelasnya.
Bahkan, untuk debat kandidat, pesertanya yang hadir maksimal keseluruhan diperbolehkan hanya 50 orang. Sehingga, jika paslon hanya berjumlah dua pasang, maka masing-masing hanya diperkenankan membawa 25 orang. Termasuk dengan paslon.
Erwan menambahkan, KPU Provinsi Lampung dalam gelaran pilkada serentak 2020 di delapan kabupaten/kota sudah terus melakukan koordinasi dan supervisi serta monitoring ke masing-masing KPU di daerah.
”Itu semua kami lakukan secara langsung maupun daring sampai menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2020,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
