Pilkada Serentak 2020: DPS Lampung 3,88 Juta Orang

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

16 September 2020 15:08 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id

RILISID, BANDARLAMPUNG — Pilkada serentak tinggal hitungan bulan. Beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung beserta jajaran KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada terus mempersiapkan gelaran pesta demokrasi tersebut.

Saat ini, KPU bahkan sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada delapan kabupaten/kota di Lampung yang menggelar pilkada serentak. (selengkapnya lihat foto, Red).

Ketua KPU Lampung Erwan Boestami mengatakan, DPS itu akan diumumkan secara serentak pada 19-28 September 2020. Di sela-sela itu, akan ada uji publik. Lalu juga ada masa perbaikan yang selanjutnya akan digunakan untuk perbaikan di DPS.

”Pastinya, DPS itu akan diperbaiki. Atau belum final. Tentu kami mengharapkan ada tanggapan masyarakat sehingga semua pemilih bisa terdaftar di DPT,” ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2020).

Ia melanjutkan, setelah masa perbaikan selesai, maka DPS akan ditetapkan menjadi DPT pada 9-16 Oktober di tingkat kabupaten dan kota.

”Untuk tahapan saat ini masih penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS. Nanti PPS akan menerima file DPS berbentuk hard copy dan soft copy. Itu nanti akan diumumkan serentak ke desa-desa, juga diserahkan kepada liasion officer kandidat paslonkada dan masyarakat,” paparnya.

Erwan mengungkapkan, KPPS nantinya juga akan menyerahkan formulir C-6 pada H-7 sebelum pencoblosan kepada masyarakat.

”Tentu kami berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT. Namun, bagi yang tidak masuk DPT, boleh pakai E-KTP dan surat keterangan saat mencoblos. Nah, mencoblosnya sesuai dengan domisili pemilik hak suara,” jelasnya.

Menurutnya, KPU juga sudah menyiapkan berbagai antisipasi agar pilkada serentak tidak menjadi kluster baru dalam penyebaran virus Covid-19. Itu semua merujuk pada PKPU No.10 Tahun 2020.

Di antaranya dengan membatasi jumlah pemilih di TPS yang tadinya berjumlah 800 orang di masing-masing TPS menjadi 500 pemilih. Selain itu, waktu pencoblosan juga diatur. Atau dijadwal per jam.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya