Pengumuman! KPU Lampung Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Februari 2024 21:51 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Parmas Antoniyus Cahyalana. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Parmas Antoniyus Cahyalana. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satu dalam tahapan yang dilaksanakan yakni, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih yang dimulai 27 Februari-16 November 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menerangkan, sesuai PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, KPU mulai membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan sejak Selasa (27/2/2024) ini.

"Pendaftaran bisa langsung dilakukan di kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada nomor 87 Kedamaian," ungkapnya.

Antoniyus memaparkan, terdapat sejumlah persyarat yang harus dipenuhi oleh lembaga pemantau, yakni harus bersifat Independen, Mempunyai sumber dana yang jelas.

"Dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi Lampung sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," ungkapnya.

Berikut kelenhkapan pendaftaran yang harus dipenuhi lembaga pemantau saat mendaftar, dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

1. Surat keterangan terdaftar di pemerintahan

2. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPU Lampung

Pendaftaran Lembaga Pemantau

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya