Pengamat Warning Pansus Money Politics Soal Uang Mundur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

7 Juli 2018 11:27 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — DPRD Lampung telah mengumumkan susunan Panitia Khusus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepala Daerah Provinsi Lampung atau Pansus Money Politics sudah terbentuk, Jumat (6/7/2018).

Namun, publik mulai meragukan efektivitas dan integritas Pansus yang diketuai Mingrum Gumay itu. Terutama untuk mengungkap temuan praktik uang dan kejahatan politik selama proses Pilgub Lampung 27 Juni.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) HS. Tisnanta, mengatakan bahwa efektivitas dan integritas pansus masih menjadi sebuah tanda tanya besar untuk masyarakat.

Apalagi partai pengusung Arinal-Nunik yaitu Golkar, PKB, PAN, sudah resmi bergabung dalam pansus.

“Itu buat saya sebuah tanda tanya besar. Di sini dibutuhkan dua pihak. Pihak Arinal dan yang kalah. Itu akan ada adu strategi,” katanya kepada rilislampung.id, Jumat (6/7/2018).

Karena pansus suatu proses politik, lanjut Tisnanta, maka ada proses tekan menekan dan tarik menarik kepentingan. Ia menduga penyelesaian dengan uang mundur telah membayangi Pansus Money Politics.

“Jika penyelesaiannya adalah uang mundur, maka nilai etiknya atau aspek etika politiknya tambah rusak,” tegasnya.

Menurut Tisnanta, kesepakatan dalam sebuah proses politik tidak diharamkan, tapi tidak dengan uang mundur. Ia memastikan hal itu tidak boleh karena semakin merusak demokrasi di Lampung.

“Yang rusak bukan saja korporasi tapi anggota DPRD juga rusak. Misalkan keluar bahasa wani piro, maka demokrasi di Lampung tambah rusak, apalagi kalau sampai terjadi permintaan uang mundur," ujarnya.

Sementara akademisi Universitas Bandar Lampung, Khomsahrial Romli, menyatakan masuknya tiga fraksi yang sebelumnya menolak kemungkinan besar sebagai “mata-mata” untuk kepentingan pasangan calon yang diusung partainya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya