Pengamat: Jangan Paksa JK Jadi Cawapres Jokowi

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

23 Juli 2018 09:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, semua pihak harus menghormati sikap Jusuf Kalla (JK) yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres. Karena itu kalau dipaksakan akan menjadi preseden buruk kedepannya.

"Seharusnya kita buka rekaman pernyataan JK yang mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda," kata Adi di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, pernyataan JK itu seharusnya menjadi petunjuk semua pihak sehingga tidak perlu dibujuk lagi jadi cawapres dengan mengajukan uji materi.

Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden-wakil presiden.

Adi mengatakan terkait gugatan Partai Perindo mengenai masa jabatan presiden-wapres, akan jadi preseden buruk jika gugatan itu dikabulkan karena sebelumnya pernah diuji lalu ditolak MK.

"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya