Pengajuan Bacaleg Dimulai, 12 Parpol Sudah Atur Jadwal ke KPU Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Mei 2023 15:16 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandarlampung sejak Senin hingga Minggu (1-14/5/2023).

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, penerimaan pengajuan Bacaleg oleh Partai Politik mulai hari ini.

KPU membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, hingga pada Minggu (14/5/2023) dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

"Persiapan sudah dilakukan, mulai Rakord dengan Parpol, Bimtek perihan Silon dengan admin Parpol," ujarnya Senin (1/5/2023).

Dedy menjelaskan, untuk Pemilu 2024 mekenisme pwngajuan Bacaleg DPRD menggunakan sistem digital dan paperless.

Penyerahan dokumen fisik hanya terkait dengan syarat pengajuan bakal calon sedangkan dokumen administrasi para bakal calon diserahkan dalam bentuk digital/softcopy melalui Silon.

"Sehingga, seluruh Partai politik diharuskan telah selesai melakukan input dan unggah data pencalonan ke dalam Silon sebelum datang ke kantor KPU setempat," katanya.

Menurut Dedy, sejumlah Parpol sudah menetapkan jadwal pengajuan Bacleg kepada KPU. Diantaranya partai Nasdem dan PSI akan mengajukan pada Jumat (5/5/2023), kemudian PPP pada Minggu (7/5/2023) dan PKS pada Senin (8/5/2023).

Selanjutnya Partai Hanura dan Gerindra dijadwalkan akan menyerahkan pada Rabu (10/5/2023), Perindo pada Kamis (11/5/2023), sedangkan PAN, Partai Buruh, dan Partai Ummat akan menyerakan pada Jumat (12/5/2023), terakhir PBB pada Sabtu (13/5/2023).

"Sementara untuk Partai Politik lainnya yakni PKB, PKN, Golkar, PDIP, Demokrat, Gelora dan Garuda belum menyampaikan rencananya," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendaftaran Bacaleg

DPRD

KPU Bandarlampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya