Penetapan Arinal-Nunik Terancam Ditunda, Jika...

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Juli 2018 14:48 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik), akan ditetapkan pada tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara.

Namun, KPU Lampung bakal menunda penetapan jika ada pasangan calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub 27 Juni.

“Kesempatan untuk melakukan gugatan ke MK dimulai hari ini sampai tiga hari ke depan. Jika tidak ada yang gugat, kita tetapkan pasangan calon gubernur terpilih,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono di Hotel Novotel, Minggu (8/7/2018).

Untuk Lampung, lanjut Nanang, persyaratan selisih suara itu satu persen. Hal ini sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. “(Gugatan ke MK) Kalau ada, kita menunggu gugatan ke MK dulu,” ujarnya.

Sementara saksi paslon 1 Ridho-Bachtiar, Amaludin, berencana mengajukan gugatan ke MK. “Kami menunggu proses hukum yang ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu. Setelahnya baru ke MK,” katanya.

Sedangkan saksi paslon 2 Herman HN-Sutono, Endro S Yaman, akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu RI terkait permasalahan money politics di Pilgub Lampung.

“Makanya tadi kita tidak menandatangani berita acara, karena kita tunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Bawaslu,” ujarnya.

“Dan karena saya juga anggota DPR RI, nanti akan kita laporkan dan koordinasi terkait Pilgub di Lampung ini ke KPU dan Bawaslu RI serta MK. Karena yang namanya money politics itu tidak dibenarkan secara Undang-undang,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya