Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Catatan Bawaslu Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Desember 2018 19:09 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 di Indonesia sebanyak 192.828.520 pemilih. Terdiri dari laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044 orang. 

Jumlah pemilih pada Pemilu Rabu, 17 April 2019, itu akan menentukan presiden-wakil presiden baru dan komposisi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten, dan DPD. 

"Dengan demikian DPT dalam dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520," kata anggota KPU, Viryan, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Menurutnya, jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 dengan rincian laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980.

Selain itu jumlah TPS sebanyak 809.500. Sedangkan pemilih luar negeri sebanyak 2.058.191 dengan rincian perempuan 1.155.464 dan laki-laki 902.727, yang terdapat di 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri.

Anggota Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar menyebutkan, pihaknya menerima rekapitulasi DPTHP-2 dan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Namun, kata Iskardo, Bawaslu memberikan beberapa catatan untuk KPU. Antara lain, KPU harus melampirkan berita acara seluruh nama dan alamat ke Bawaslu dan parpol.

"Lampiran itu diberikan ke Bawaslu dan parpol untuk kesesuaian beserta lampiran Sistem Informasi Data Pemilih," ungkapnya via WhatsApp, Sabtu (15/12/2018).

Mantan Ketua KPU Waykanan ini  meminta KPU menjamin hak memilih bagi pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial.

Selain itu dia juga meminta KPU berkoordinasi dengan institusinya serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini untuk memenuhi hak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Tambahan agar masuk dalam DPT Khusus.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya