Pembagian Bahan Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp60 Ribu

Default Avatar

Anonymous

Metro

3 November 2020 23:26 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Metro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro meminta pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota terkait pembagian bahan kampanye kepada masyarakat.

Komisioner KPU Metro Yunita Dewi Nurbaya menjelaskan pembagian bahan kampanye tidak boleh melebihi sebesar Rp60 ribu. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Bagi para paslon boleh membagikan bahan kampanye selain pakaian dan payung yakni membagikan APD (alat pelindung diri), namun tidak boleh lebih dari Rp60 ribu," katanya, Selasa (3/11/2020).

Pembagian APD yang dimaksud adalah masker, face shield, sarung tangan plastik, dan hand sanitizer.

"(APD) itu boleh dibagikan, karena dapat memutus penyebaran Covid-19," lanjut Yunita.

Dia mengimbau para paslon yang membagikan bahan kampanye kepada masyarakat harus sesuai dengan aturan.

"Jadi biasanya para paslon selain membagikan APD dibarengi dengan membagikan seperti brosur, pamflet, dan poster yang sudah difasilitasi oleh KPU," tambahnya.

Untuk bahan kampanye yang telah disediakan KPU, paslon hanya diperbolehkan untuk menggandakan sebanyak 100 persen dari jumlah KPU.

"Kita kemarin mencetak 5.000 pics setiap dari setiap item poster, pamflet, brosur dan sebagainya. Maka, mereka juga boleh mencetak 100 persen dari jumlah yang kami tetapkan dan sudah kami fasilitasi," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya