Paslon 1 dan 2 Ajukan Gugatan Banding ke Bawaslu RI 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

23 Juli 2018 20:37 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Pasangan calon (Paslon) Gubernur Lampung dan wakil Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri resmi mengajukan banding ke Bawaslu RI,  Senin (23/7/2018) sekira pukul 13.58 Wib. 

Kuasa hukumnya, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan banding ke Bawaslu RI dengan tanda bukti nomor penerimaan berkas keberatan No. 003/BERKAS. KB/pemilihan/2018.

Menurutnya, Kuasa hukum yang dikuasakan oleh paslon 1 yakni Habiburokhman, Ahmad Handoko, Heriyanto , Hendarsman Marantoko. 

Dijelaskan Handoko, pokok keberatan salah satunya adalah pertimbangan majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung  dalam memutus laporan tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan. 

"Tapi cenderung memelintir fakta, keterlibatan para kepala desa, dugaan keterlibatan koorporasi yang tidak sesuai ketentuan, dugaan konflik kepentingan ketua majelis pemeriksa dengan calon no 3 dan lainnya," kata Ahmad Handoko via ponselnya, Senin (23/7/2018). 

Sementara itu, Tim hukum paslon 2, Resmen Kadafi selaku kuasa hukum paslon 2 Herman HN-Sutono juga mengajukan gugatan banding di Bawaslu RI atas putusan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya