Partisipasi Pemilih Disabilitas Kurang dari 50 Persen, KPU Kejar Peningkatan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Oktober 2021 15:30 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota KPU Lampung Antoniyus saat sosialiasi tentang partisipasi pemilih (foto: istimewa)
Rilis ID
Anggota KPU Lampung Antoniyus saat sosialiasi tentang partisipasi pemilih (foto: istimewa)

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melakukan upaya peningkatan pemilih, khususnya penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.

Pasalnya, pada pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih disabilitas di bawah 50 persen dari total 1.894 yang sudah memiliki hak pilih.

Anggota KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, mengatakan hal ini, Jumat (1/10/2021). 

Menurut dia, berdasarkan data Pemilu 2019, total penyandang disabilitas di Lampung sebanyak 5.952 orang. Namun yang memiliki hak memilih hanya 1.894 orang. 

"Namun saat pemilihan, dari 1.894 orang ini yang memberikan hak pilihnya cuma sekitar 31,82 persen," ungkapnya. 

Maka dari itu KPU akan berusaha meningkatkan pemilih disabilitas. Karena hak politik mereka diatur di UU Nomor 8 tahun 2016.

Dalam UU tersebut juga dijabarkan, KPU diwajibkan menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas. Di antaranya pendataan, kursi roda, dan surat suara khusus.

"Namun memang fasilitasnya itu masih melibatkan kelompok-kelompok lainnya untuk menjadi pendamping," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemilu 2024

KPU

Lampung

pemilih disabilitas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya