Partai Ummat Tersingkir, KPU Tetapkan 17 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Desember 2022 20:43 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU RI Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat raoat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Rilis ID
Ketua KPU RI Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat raoat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 Partai Politik (Parpol) lolos verifikasi untuk ikut dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang. 

Dari 17 parpol yang dinyatakan lolos, terdapat partai baru yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 diantaranya Partai Ummat dan Partai Prima.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, usai Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Hasyim mengatakan, Keputusan KPU tetang penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD tertuang dalam Keputusan KPU nomor 518/2022.

"Memutuskan, menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujarnya.  

Sementara itu, Hasyim menerangkan partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di 2 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

"Sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024," kata dia. 

Berikut ini daftar 17 parpol peserta Pemilu Serentak 2024 beserta nomor urut yang resmi ditetapkan dan diumumkan KPU RI:

1. PKB

2. Gerindra

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Peserta Pemilu 2024

partai Ummat

KPU RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya