Parah! Hampir 60 Ribu Pemilih Berstatus Almarhum, Pengamat: Waspada Jual Beli Suara!
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Carut marut data pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) terjadi. Termasuk di Pemilu 2024.
Yang juga akan berlangsung di Provinsi Lampung. Diketahui, Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) Lampung menemukan satu juta lebih pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Parahnya, dari jumlah itu, Bawaslu menemukan sebanyak 59.960 pemilih statusnya sudah meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, akademisi Universitas Lampung (Unila) yang juga Pengamat Politik Lampung Budi Kurniawan menilai, banyaknya angka data pemilih yang meninggal dunia atau berstatus almarhum itu berpotensi terjadi jual beli suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Karenanya, Budkur –sapaan akrab Budi Kurniawan- berharap kepada Bawaslu untuk mengawal ketat dengan mengawasi dan memastikan data pemilih yang berstatus almarhum itu benar-benar terhapus dalam daftar pemilih.
"Bawaslu dan KPU harus dikawal, agar tidak masuk angin. Angka 59.960 itu signifikan mempengaruhi perolehan kursi," ujarnya kepada Rilisid Lampung, Minggu (9/4/2023).
Budkur memandang, jika data pemilih berstatus almarhum tersebut tetap berada dalam daftar pemilih, maka akan menimbulkan potensi praktik jual beli suara.
Apalagi, lanjut Budkur, kepercayaan terhadap KPU dan Bawaslu masih sangat rendah. Mulai dari rekruitmen yang dianggap titipan elite politik dan parpol, hingga kasus ketua KPU pusat yang kemarin baru disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pastinya, itu (pemilih berstatus almarhum, Red) sangat berpotensi terjadinya jual beli suara di Pemilu 2024," pungkasnya. (*)
Daftar Pemilih Almarhum
Pemilu 2024
KPU
Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
