Parah! 700 Ribu Pemilih Salah Penempatan TPS, Terbanyak di Lamteng

Rahmawati

Rahmawati

Lampung

15 Maret 2023 16:05 WIB
Politika | Rilis ID
Rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Provinsi Lampung. Ilustrasi: Bawaslu
Rilis ID
Rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Provinsi Lampung. Ilustrasi: Bawaslu

RILISID, Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 719.144 pemilih bermasalah.

"Kategorinya, salah penempatan Tempat Pemunggutan Suara (TPS)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, Rabu (15/3/2023). 

Data ini diketahui dari pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). 

Adapun pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten/kota. Urutan terbanyak pertama, Lampung Tengah (Lamteng) sebanyak 282.829.

Kedua, Lampung Selatan (120.545) dan terbanyak ketiga, Bandarlampung (93.573).

Selanjutnya, Lampung Timur (71.875), Tulangbawang Barat (62.778), Pesawaran (14.095), dan Lampung Utara (7.377).

Lalu, Pesisir Barat (6.239), Tanggamus (4.169), Tulangbawang (1.500), Lampung Barat (1.345), dan Mesuji (662), dan Waykanan (52.157).

"Sementara, dua daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil," imbuh Iskardo. 

Selain salah penempatan TPS, tercatat sejumlah persoalan lain. Yakni: 

- Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Coklit

bawaslu

TPS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya