Parah! 700 Ribu Pemilih Salah Penempatan TPS, Terbanyak di Lamteng
Rahmawati
Lampung
RILISID, Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 719.144 pemilih bermasalah.
"Kategorinya, salah penempatan Tempat Pemunggutan Suara (TPS)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, Rabu (15/3/2023).
Data ini diketahui dari pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).
Adapun pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten/kota. Urutan terbanyak pertama, Lampung Tengah (Lamteng) sebanyak 282.829.
Kedua, Lampung Selatan (120.545) dan terbanyak ketiga, Bandarlampung (93.573).
Selanjutnya, Lampung Timur (71.875), Tulangbawang Barat (62.778), Pesawaran (14.095), dan Lampung Utara (7.377).
Lalu, Pesisir Barat (6.239), Tanggamus (4.169), Tulangbawang (1.500), Lampung Barat (1.345), dan Mesuji (662), dan Waykanan (52.157).
"Sementara, dua daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil," imbuh Iskardo.
Selain salah penempatan TPS, tercatat sejumlah persoalan lain. Yakni:
- Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang
Coklit
bawaslu
TPS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
