Panwaslu Dalami Peninjauan Gudang Logistik Arinal-Nunik
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia pengawas lapangan (PPL) Bukit Kemuning, melakukan peninjauan gudang logistik di sebuah rumah di Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), pada Jum’at (25/5/2018) sore.
Hasilnya di dalam rumah tersebut ditemukan ribuan atribut kampanye seperti sarung, jilbab dan stiker bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) diduga digunakan untuk dibagikan paslon untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat.
Sidak di rumah yang diduga menjadi gudang logistik kampanye paslon Arinal – Nunik itu dibenarkan Ketua Panwaslu Kabupaten Lampura, Zainal Bahtiar.
"Ya benar itu tapi bukan penggrebekan bahasanya, tapi peninjauan gudang logistik milik paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. Kita didampingi oleh petugas dari Polres Lampung Utara melakukan pengecekan tersebut, " kata Zainal Bahtiar saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (26/5/2018) malam.
Menurutnya saat peninjauan itu ada Pengurus DPP Partai Golkar Nusron Wahid, dan dia berada dilokasi saat dilakukan peninjauan tersebut. "Saat ini lagi kita dalami, apakah ribuan sarung dan jilbab itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidaknya, nanti akan kita Rapatkan terlebih dahulu dengan pimpinan Panwaslu Lampura yang lainnya, " kata Zainal kepada rilislampung.id.
Menurutnya, Nusron mengakui bahwa logistik tersebut rencananya akan dibagikan. "Nanti kalau sudah ketahuan hasilnya, akan kita publikasi kan ke media," terangnya.
Dijelaskannya, informasi awal terkait dengan gudang logistik tersebut, Zainal mengaku awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kemudian ditindaklanjuti, oleh PPL Bukit Kemuning dan Panwascam, serta didampingi oleh petugas dari Polres," Jelasnya.
Ditegaskannya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 26 disebutkan 9 item yang dibolehkan dalam pembagian APK saat kampanye, diantara adalah Pakaian (sarung) dan Penutup kepala (jilbab), nilainya tidak boleh lebih dari 25 ribu.
"Maka kita akan dalami apakah harganya lebih dari 25 ribu, kalau lebih dari harga itu bisa jadi temuan, karena sarung maupun jilbab itu tidak ada merknya hanya ada stiker paslon Arinal-Nunik, " katanya.
Terkait dengan gudang logistik Paslon Arinal-Nunik, yang ditemukan sarung dan jilbab serta stiker, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, pembagian sarung dan jilbab boleh dilakukan didalam paslon. Asalkan nilainya tidak lebih dari harga Rp. 25 Ribu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
