Panwaslu Dalami Peninjauan Gudang Logistik Arinal-Nunik
Anonymous
Bandarlampung
Pada Pasal 26 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: pakaian (sarung ), penutup kepala (jilbab), alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter. Hal itu diperbolehkan dalam kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Tapi, kata Khoir, jika lebih dari Rp. 25 ribu bisa jadi temuan Panwaslu. "Kalau ada buktinya bisa saja jadi temuan, " kata dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
