Panwaslu Dalami Peninjauan Gudang Logistik Arinal-Nunik 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Mei 2018 23:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bagian dari rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sarung dan jilbab bergambar Arinal-Nunik. FOTO: Isitmewa
Rilis ID
Bagian dari rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sarung dan jilbab bergambar Arinal-Nunik. FOTO: Isitmewa

Pada Pasal 26 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: pakaian (sarung ), penutup kepala (jilbab), alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter. Hal itu diperbolehkan dalam kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. 

Tapi, kata Khoir, jika lebih dari Rp. 25 ribu bisa jadi temuan Panwaslu. "Kalau ada buktinya bisa saja jadi temuan, " kata dia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya