Panwascam TBT Rekrut Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Joni Efriadi
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Panita Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat melakukan rekrutmen pengawas tingkat desa.
Hal itu sejalan dengan tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir dimasing-masing tingkat penyelenggara.
Oleh karena itu, rekrutmen penyelenggara pada seluruh tingkatan saat ini telah dilakukan penjaringan dan penyaringan.
Rekrutmen Pengawas Pemilu pada tingkat Kelurahan/Desa ini telah dibuka secara nasional diseluruh Indonesia. Dengan demikian, Panwaslu Kecamatan Tulangbawang Tengah langsung mengadakan rekrutmen.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa 2024, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Satria Ali, S.H., menyampaikan bahwa rekrutmen calon anggota PKD telah diatur melalui UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemiluhan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Selanjutnya, kata dia, tahapan penerimaan berkas Calon Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai pada tanggal 14-19 Januari 2023, dengan persyaratan antara lain Warganegara Indonesia berusia paling rendah 21 tahun disaat pendaftaran, berpendikan paling rendah SMA/Sederajat, berdomisili di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Untuk itu kami sebagai Kelompok Kerja (Pokja) rekrutment Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Atau Desa (PKD) Kecamatan Tulang Bawang Tengah menyampaikan kepada warga masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam pengawasan Pemilu 2024 ditingkat Kelurahan/Desa agar mendatangi Kantor Kelurahan/Tiyuh sempat, guna mendapatkan informasi pengumuman pendaftaran, atau juga dapat langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, guna mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan pendaftaran calon PKD," tutupnya.(*)
Panwaslu
TBT
Desa
tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
