Pantarlih Sebut Ada Pemilih Siluman di Sukarame, Ini Penjelasan KPU

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Maret 2023 13:47 WIB
Politika | Rilis ID
Korditnator divisi data dan informasi KPU Bandarlampung Ika Kartika
Rilis ID
Korditnator divisi data dan informasi KPU Bandarlampung Ika Kartika

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung angkat bicara perihal adanya aduan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang menyebut ada pemilih siluman di TPS 16 Kelurahan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame. 

Kordiv data dan Informasi KPU Bandarlampung Ika Kartika menjelaskan, dalam menjalankan tugas Pantarlih dibekali adaptor pemilih yang bersumber dari DP4 Mendagri dan DPB yang disingkronisasi.

Pada peristiwa tersebut, Pantarlih melakukan coklit, dan menemukan warga yang sudah tidak tinggal di wilayahnya, tetapi masih ada dalam adaptor pemilih. Maka orang tersebut harus tetap dilakukan coklit sesuai domisili tersebut.

Sehingga, lanjut Ika. Bila nanti pemilih tersebut ingin menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, bisa menggunakan A5 (pindah memilih). Karena syarat pindah memilih itu harus masuk dalam DPT.

Sebab, bisa saja warga tersebut sudah pindah tapi belum memperbarui KTP. Sehingga tidak menghilangkan hak pilih.

"Karena tidak mungkin kalau warga sudah pindah ke luar negeri harus pulang dulu hanya untuk memilih," paparnya Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, hal ini susai dengan arahan KPU RI dalam surat edaran ketua KPU RI nomor 197/PL.01-SD/14/2023.

"Saat ini tahapannya mulai pengolahan data di tingkat PPS untuk persiapan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara)," ujarnya.

Selain itu, Ika mengungkapkan, bila seandainya dilakukan coklit kemudian ada penambahan jumlah pemilih lebih dari yang dicoklit, nanti akan dilakukan penataan pemilih di tingkat PPS bukan di Pantarlih

"Pantarlih hanya sebatas coklit," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pemilih Siluman

Pantarlih

Coklit

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya