Pansus Terima Bukti dan Keterangan Tambahan Money Politics

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Agustus 2018 18:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Warga serahkan laporan dan bukti money politics ke pansus di ruang Komisi II DPRD Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Warga serahkan laporan dan bukti money politics ke pansus di ruang Komisi II DPRD Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Panitia Khusus (Pansus) Money Politics DPRD Lampung terus menguatkan bukti-bukti dugaan praktek politik uang dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2018.

Pada hearing lanjutan dengan Koalisi Rakyat Lampung Menggugat, hadir lima orang saksi dari sejumlah kabupaten, Selasa (14/8/2018).

Ketua Pansus Money Politics, Mingrum Gumay mengatakan pihaknya sudah menerima pernyataan dan barang bukti tambahan dari para saksi.

"Ada sejumlah keterangan tambahan yang kami ambil. Ini akan jadi bahan tambahan untuk rekomendasi Pansus di paripurna nanti," katanya.

Menurutnya,  langkah pansus terus berlanjut dengan mendalami dan menganalisis semua yang sudah dihearingkan. 

"Pansus akan jalan terus, untuk  mendalami pertanggungjawaban anggaran, mekanisme dan penyelenggaraan pilgub Lampung. Hasil akhirnya nanti akan kami beberkan di paripurna akhir Agustus," kata Mingrum. 

Terkait dengan mobil Innova dan Avanza yang didapatkan KPU dari Bank Mandiri,  pihaknya mendorong agar segera dilaporkan ke KPK terkait aset negara tersebut. 

"Kan sudah jelas, mereka sendiri yang mengaku dalam hearing bahwa ada bonus mobil itu dari Mandiri untuk KPU, ya harus dilaporkan, kalau tidak itu gratifikasi kan," katanya. 

Sementara, dari lima saksi yang hadir, salah satunya adalah Nurzaman, warga Pesisir Barat yang mengaku menerima uang Rp6 juta dan mengatasnamakan paslon nomor 3, Arinal Nunik.

"Saya sudah pernah lapor ke Panwas, tapi laporannya ditolak karena dinilai tidak memenuhi unsur," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya