Pansus Money Politics Minta PPATK Telusuri Dana Bawaslu
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Setelah memanggil Badan Kesbangpol dan Badan Keuangan Daerah Pemprov Lampung, Pansus Money Politics kembali mengundang berbagai pihak untuk mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan Pilgub 27 Juni.
Setidaknya ada empat instansi vertikal yang dipanggil Pansus Money Politics, pada Senin (23/7/2018). Yakni Polda, Kejati, BPK RI Perwakilan Lampung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam waktu dekat, Insya Allah Senin (23/7/2018) kita panggil hearing,” kata Ketua Pansus Money Politics DPRD Lampung Mingrum Gumay, Jumat (20/7/2018).
Menurut dia, pemanggilan PPATK dan BPK dilakukan karena kinerja Bawaslu Lampung tidak objektif dan tidak profesional dalam mengawasi Pilgub 2018.
“Praktik money politics sudah menjamur di Lampung, hanya dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan apalagi penangkapan oleh lembaga pengawas di bawahnya. Apalagi Panwas ada di 15 kabupaten/kota,” tegasnya.
“Anggaran yang besar saat pilgub seharusnya kinerja mereka sesuai. Bukan hanya mengandalkan laporan-laporan dari masyarakat, tetapi tindakannya enggak ada. Tugas lembaga pengawasan itu kan mengawasi, bukan hanya menerima laporan, ini harus dievaluasi makanya,” sambung Sekretaris DPD PDIP Lampung ini.
PPATK, masih menurut Mingrum, akan diminta Pansus untuk menelusuri sejauh mana anggaran yang digunakan Bawaslu Lampung. Apakah sudah sesuai atau sarat penyimpangan.
“Kita DPRD punya tanggung jawab untuk mengetahui itu. Karena kita fungsinya kan pengawasan, budgeting dan legislasi. Maka itu kita akan pertanyakan masalah anggarannya,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
