Panas! 16 Bacaleg Dicoret, PAN Gugat KPU Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

9 Agustus 2018 20:15 WIB
Politika | Rilis ID
PAN Lampung mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Lampung, Kamis (9/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
PAN Lampung mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Lampung, Kamis (9/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Lampung menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi. Ini terkait hasil verifikasi berkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan 16 bakal calon legislatif (bacaleg) dari PAN tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai Wilayah (MPPW) DPW PAN Lampung, Suprapto, menjelaskan kehadirannya di Bawaslu untuk meminta mereka memediasi hasil verifikasi berkas bacaleg PAN yang dicoret KPU tersebut.

Dia menerangkan, semestinya KPU hanya mencoret empat bacaleg karena memang TMS. Namun yang 12 lain semuanya memenuhi syarat.

Mantan pimred koran Radar Lampung ini mengungkapkan, semua persyaratan gugatan terkait bacaleg TMS telah terpenuhi sesuai yang dibutuhkan Bawaslu.

"Kami berharap hasil mediasi nanti, 12 bacaleg itu bisa masuk DCS (daftar caleg sementara)," tegasnya. 

Soal nama-nama 16 bacaleg TMS, Sekretaris DPW PAN Lampung, Iswan Handi Caya, enggan menyebutkan.

"Ini menyangkut nama orang, jadi tidak bisa disebutkan," kilahnya. 

Sementara itu, Komisioner Bawalsu Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, membenarkan baru PAN yang mendaftarkan gugatan.

"Kita masih menunggu. Informasinya PKB juga akan mendaftarkan sengketa administrasi ke Bawaslu Lampung," sebutnya. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, menjelaskan bacaleg dicoret lantaran beberapa sebab. Misalnya karena tidak melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan bahwa bacaleg bersih dari masalah hukum. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya