Pakar Hukum Ini Prediksi Gugatan JK Dikabulkan MK, kok Bisa?

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

23 Juli 2018 14:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wapres Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wapres Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Jakarta, Muhammad Rullyandi memprediksi, uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini Jusuf Kalla, berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Alasannya, kata Rullyandi, karena pasal yang digugat terkait masa jabatan itu masih menjadi perdebatan konstitusional. 

"Karena kedudukan konstitusional jabatan wakil presiden dapat ditelusuri dari ketentuan bab kekuasaan pemerintahan yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil presiden sebagaimana pasal 4 ayat (2) UUD 1945," katanya kepada rilis.id, Senin (23/7/2018). 

Rullyandi menjelaskan, frasa dibantu oleh seorang wapres dapat dimaknai bahwa kedudukannya merupakan pembantu presiden dalam melaksakan kekuasaan pemerintahan.

Kemudian, dalam pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menempatkan kedudukan menteri juga sebagai pembantu presiden yang dalam kabinet masa jabatan presiden tidak dibatasi dengan dua kali masa jabatan.

"Sehingga, desain konstitusional terhadap kedudukan wakil presiden selaku pembantu presiden harus lah dimaknai sama dengan kedudukan menteri yang tidak dibatasi dalam masa jabatannya," jelas Rullyandi. 

Dia menegaskan, penafsiran terhadap pasal 7 UUD 1945 memiliki makna bahwa kedudukan wapres sama dengan jabatan presiden yang jabatannya dibatasi dua periode. Pasalnya, wapres sebagai pembantu presiden, memiliki posisi yang juga sama dengan para menteri di kabinetnya. 

"Penafsiran tersebut berdasarkan pada asas ejusdem generis yang membawa akibat pemaknaan hukum yang tergolong pada genus pembantu presiden dalam kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres dan cawapres adalah bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres selama dua periode itu sendiri diajukan oleh Partai Perindo.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya