PSI Uji Materi UU Pemilu soal Citra Diri dan Larangan Beriklan
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama terkait pasal citra diri dan larangan beriklan. Menurut angggota Jangkar Solidaritas, Rian Ernest, kehadiran pasal itu telah membelenggu hak konstitusional PSI untuk menyampaikan pendidikan politik.
Selain itu, lanjutnya, pasal itu juga membelenggu PSI untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyampaikan gagasan politik, mengenalkan visi, misi, dan program melalui berbagai medium periklanan.
"PSI sebagai partai politik yang baru telah dipasung haknya untuk berpolitik secara penuh karena sudah dipaksa untuk tidak beriklan, dan hanya beriklan dengan alokasi yang sama dengan berbagai partai yang sudah puluhan tahun ada di Republik Indonesia, itu pun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/7/2018).
Sebagai partai politik baru, tambah Rian, PSI tentu tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. Menurutnya, Fakta UU Pemilu yang telah membatasi partai baru mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai-partai lama.
“Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional pemohon bila setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, pemohon tidak diberi kesempatan melakukan iklan serta sosialisasi politik,” lanjut Rian.
Sidang perdana uji materi itu sendiri digelar hari ini, Selasa 3 Juli 2018 di MK. Citra diri ada pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu 2017 itu menyebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral PSI Raja Juli Antoni dan wasekjen Satia Chandra Wiguna, telah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.
"Pelaporan oleh Bawaslu ini didasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 35 terkait frasa citra diri yang kemudian ditafsirkan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang benar yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pemohon,” ujar anggota Jangkar Solidaritas lain, Surya Tjandra.
Sementara terkait larangan berikan, hal itu di Pasal 275 ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN.
Kemudian Pasal 276 ayat (2) yang berbunyi, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
