PSI: Bawaslu Harus Usut Polemik Mahar Politik Sandi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

9 Agustus 2018 16:16 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Umum PSI Grace Natalie. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Umum PSI Grace Natalie. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas tuntas tudingan yang menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memberi mahar Rp500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Ketua Umum PSI, Grace Natalie, jika benar tudingan yang dilakukan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief itu, maka akan menjadi keprihatinan bersama.

"Seharusnya untuk pemilihan jabatan publik, tidak ada money politics. Ini merupakan pendidikan politik yang buruk sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu,” kata Grace melalui siaran persnya kepada rilis.id, Kamis (9/8/2018). 

Grace menjelaskan, di Pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas melarang praktk politik uang seperti yang dituduhkan elite Demokrat tersebut.

"Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas Grace.

Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu dan penegak hukum harus segera mengusut tuduhan Andi Arief tersebut. 

Karena, apa yang disampaikan Andi Arief, lanjut Grace, merupakan tuduhan yang serius. 

"Pihak Partai Demokrat harus bisa menjelaskan apakah tuduhan itu didasarkan bukti atau sekadar ungkapan kemarahan semata," tegasnya. 

Partai politik, ungkap Grace, seharusnya memilih calon wakil presiden yang memiliki integritas dan kapabilitas, bukan karena setoran uang. 

Sehingga, rakyat bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar mampu menjalankan pemerintahan sesuai yang diharapkan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya