PKS Tawarkan Tiga Nama Bacalon Wakil Gubernur Herman HN di Pilgub Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Mei 2024 18:53 WIB
Politika | Rilis ID
Pertemuan PKS dan NasDem Lampung bahwa Pilgub Lampung, Minggu (19/5/2024).
Rilis ID
Pertemuan PKS dan NasDem Lampung bahwa Pilgub Lampung, Minggu (19/5/2024).

RILISID, Bandarlampung — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung menawarkan tiga nama kader terbaiknya sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Gubernur untuk mendampingi Ketua DPW NasDem Herman HN di Pilgub Lampung.

Penawaran tersebut disampaikan Ketua PKS Lampung Ahmad Mufti Salim saat berkunjung ke Kantor NasDem Lampung guna membahas koalisi di Pilgub dan Pilkada di 15 kabupaten kota, Minggu (19/5/2024).

Ketua DPW NasDem Herman HN mengatakan, kunjungan PKS ke NasDem dalam rangka, membahas soal koalisi di Pilgub maupun Pilkada di 15 kabupaten/kota.

"Kita sangat terbuka, nanti kita lihat daerah mana saja yang cukup kursi untuk berlayar maka kita berkoalisi," kata dia. 

Herman HN mengatakan, dalam pertemuan ini PKS juga mengajukan tiga nama kader PKS yang bersedia menjadi calon wakil di Pilgub 2024 nanti.

Ketiga nama itu yakni, Ahmad Mufti Salim, Muzammil Yusuf, dan Junaidi Alwi.

"Ini bisa saja terjadi, kalau ada kesepakatan bersama. Karena inikan masih pertemuan awal saja, belum ada kesepakatan secara formal," ujarnya.

Selain itu, lanjut Herman HN. Untuk Pilbup ada 7 Kabupaten Kota yang jika digabungkan jumlah kursi PKS dan NasDem yang mencukupi untuk maju di Pilkada.

Begitu juga dengan Pilgub, perolehan kursi PKS mendapatkan 7 kursi sementara NasDem 10 kursi, pas 17 kursi untuk berlayar.

"Kalau nggak salah untuk Pilbup, Lampung Selatan, Pringsewu, Metro, Lampung Timur, Pesibar dan Mesuji, pokoknya ada 7 itu,", kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Calon Gubernur

NasDem

Herman HN

PKS

Wakil Gubernur

Pilgub Lampung

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya