PKPU Caleg Bekas Napi Koruptor Dianulir, Bamsoet: Berikan Kesempatan
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan hasil rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif eks koruptor. Hasil rapat menyepakati bahwa PKPU tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia yaitu semua warga negara berhak memilih dan dipilih.
"Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah yaitu mengesahkan PKPU, namun kami menghargai adanya ketentuan lain yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Bambang menyebutkan, alasan KPU membuat aturan itu karena banyaknya tekanan publik yang melarang eks narapidana korupsi menjadi caleg dan adanya kekosongan hukum. Namun, kata dia, pihaknya sepakat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing.
"Kamis sepakat memberikan kesempatan mendaftar caleg," katanya.
KPU, menurutnya, juga harus mempersilakan setiap warga negara untuk mencalonkan diri meski mantan napi korupsi. KPU harus menerima apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) jika ada yang menggugat PKPU tersebut.
"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
