Objek Sengketa Tidak Jelas, Sidang Mediasi Ditunda Besok
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut objek sengketa yang dimaksud calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Lampung, Tatang Sumantri, tidak jelas alias kabur.
Sidang mediasi karenanya dilanjutkan Selasa (9/10/2018) besok pukul 10.00 WIB di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung.
"Proses mediasi tadi berjalan cukup alot karena kami melihat objek sengketanya tidak jelas dan kabur setelah membaca redaksi pemohon. Kemudian terjadi beberapa redaksi keliru," ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, usai sidang, Senin (8/10/2018).
Pihaknya meminta Tatang memperbaiki redaksi dokumen permohonan seperti kesalahan lokasi yang menyebutkan KPU Kabupaten Lampung Selatan.
"Sesuai kata majelis tadi, paling lambat dua hari," jelasnya.
Pihaknya juga akan melihat dokumen dan permohonan Tatang terlebih dahulu sebelum putusan.
"Apapun hasil dari proses mediasi, apakah berhenti di mediasi atau lanjut ajudikasi akan kita laporkan kepada KPU RI. Proses ini terus kita koordinasi dan komunikasikan dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, menjelaskan antara pemohon dan termohon belum ada kesepakatan.
"Karena termohon keberatan atas yang ditulis di pokok permohonan, karena bahasanya itu sedikit mendiskriditkan KPU, KPU lalai, padahal unsur kelalaian itu adanya pada pemohon," kata Hermansyah.
Sehingga KPU sebagai termohon meminta agar besok dilanjutkan kembali sidangnya dengan memperbaiki redaksionalnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
