OSO Kecam Pengrusakan Baliho Partai Jelang Pilpres

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

17 Desember 2018 21:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) mengecam perusakan baliho atau bendera partai politik jelang Pilpres dan Pileg 2019.

Dia pun mendukung proses hukum terhadap perusak, termasuk baliho Demokrat yang dirusak di Riau, Sabtu lalu.

"Saya prihatin. Gak boleh merusak baliho, bendera atau spanduk partai politik di musim kampanye sekarang ini. Siapapun tak boleh dirusak,” ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Ketua Umum Partai Hanura itu juga menyayangkan tuduhan yang dialamatkan kepada PDIP sebelum dilakukan proses hukum. Menurutnya, sebagian pihak dilarang menuduh sebelum memberi bukti.

“Tudungan itu harus dibuktikan dulu. Jangan main tuduh sebelum ada bukti, itu fitnah namanya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah memerintahkan pihak lain untuk merusak atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Apalagi kasus tersebut di Riau yang bukan menjadi basis PDIP.

PDIP sendiri mengutuk keras berbagai provokasi yang mengganggu jalannya tahapan pemilu. Termasuk cara-cara kotor dengan merusak atribut kampanye partai lain. Kata Hasto, tak ada keuntungan yang didapat PDIP jika merusak atribut partai lain.

"Apalagi Demokrat. Sebab kami tidak punya ilmu merusak. Secara survei, terbukti tidak ada irisan pemilih antara Demokrat dan PDIP. Sehingga jika elektoral Demokrat turun, larinya ke Gerindra, bukan ke PDIP," katanya.

Hasto justru menyinggung keberadaan bus kampanye Demokrat yang eksklusif, lux, dan mahal. Menurutnya, bus tersebut ketika melintas di wilayah yang menjadi basis PDIP selalu aman.

"Ketika Bus Kampanye Demokrat yang eksklusif, lux dan mahal melintas di wilayah yang menjadi basis PDIP semua aman-aman saja," kata Hasto, Sabtu (15/12).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya