NasDem dan PDIP Siap Verifikasi Faktual, Partai Idaman Masih Minta Restu!

Default Avatar

Anonymous

20 Januari 2018 17:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/ Afid Baroroh
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/ Afid Baroroh

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman Ramdansyah, memohon restu untuk ikut verifikasi faktual. Proses tersebut, dianggap mampu membangun kepercayaan publik. 

"Mohon doa restu, Partai Idaman masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya dalam diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Meskipun begitu, restu untuk partainya tetap harus dikantongi. Dia berharap, Partai Idaman dapat lolos setelah melewati proses pengadilan, agar bisa ikut verifikasi faktual. Jika tidak, "sungguh terlalu," ungkap Sekjen besutan Rhoma Irama itu. 

Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), sudah lebih dulu siap menjalani proses verifikasi. 

Ketua DPP NasDem Taufik Basari mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan verifikasi sedari dini. Ia menyebutkan, ketika pendaftaran verifikasi dibuka, NasDem sudah siap dan mampu memenuhi kelengkapan administrasinya.

"Kelengkapan itu, jadi wujud kesiapan partai modern di Indonesia," tegasnya. 

Sedangkan, Ketua DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan siap melakukan verifikasi dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menutup mata bahwa partai politik di parlemen penuh kesejarahan. 

"Kami bukan partai abal-abal, (PDI Perjuangan) punya kesejarahan yang panjang," beber Arteria. 

Dengan sejarah itu, PDI Perjuangan tidka perlu khawatirkan karena partainya siap untuk verifikasi ulang. Semua pihak juga diminta untuk bersungguh-sungguh menjalankan nilai demokrasi, secara arif dan bijaksana. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya