NasDem Lampung Tolak Bakal Caleg Bekas Koruptor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Juli 2018 10:20 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung, Fauzan Sibron, setuju dengan larangan mantan koruptor mencalonkan diri di pemilu legislatif 2019 mendatang. 

Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini bersyukur sejauh ini di partainya belum ada eks koruptor yang mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) NasDem. 

"Kalau membaca Peraturan KPU itu jelas dilarang, baik bandar narkoba, terpidana tindak pidana pelecehan seksual, dan korupsi. Mereka dilarang maju,” papar Fauzan.

Menurut dia, kalau hal itu sudah menjadi peraturan maka pihaknya pasti mengikuti. Kecuali jika nanti ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi dan kemudian membatalkannya.

Terpisah, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pihaknya sudah  menerima salinan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.

PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan.

"Kita sudah terima salinannya Minggu (1/7/2018). Tapi lebih detailnya saya belum baca. Intinya itu PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur larangannya," kata Nanang via ponselnya, Senin (2/7/2018) pagi. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya