Nama Ini Disebut Sebagai Aktor Black Campaign di Lampung Timur

Default Avatar

Anonymous

Lampung Timur

8 Mei 2018 18:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih. FOTO: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur menemukan titik terang siapa yang menyuruh Isnan Subkhi dan rekan-rekannya menyebarkan selebaran ujian kebencian black campaign terhadap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Lampung nomor urut 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, di Lampung Timur pada Senin (7/5/2018) lalu. 

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Lampung Timur, Uslih, dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan, Isnan Subkhi menyebut nama Acong sebagai aktor yang memerintah menyebarkan selebaran itu. 

"Berdasarkan pengakuan Isnan dalam BAP, bahwa dia menyebutkan nama Acong, dan diberi imbalan untuk menyebarkan selebaran black campaign itu," jelas Uslih, via Whatsappnya, Selasa (8/5/2018) sore. 

Sayangnya, kata Uslih, Isnan tidak menyebutkan berapa imbalan yang dibayarkan untuk menyebar selebaran tersebut di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, berdekatan dengan kampanye paslon nomor urut 3. Hasil BAP terhadap ketiga pelaku ituz kata Uslih, akan didalami kembali siapa Acong tersebut.

Ditegaskannya kembali, pihaknya tidak melakukan penahan, karena tidak ada payung hukum aturan Panwaslu melakukan penahanan.

"Jadi para pelaku diizinkan boleh pulang ke rumah, setelah diklarifikasi, jika masih ada tambahan lagi nantinya akan dipanggil lagi," jelas Uslih. 

Panwaslu Lamtim akan memanggil Acong yang disebutkan oleh Isnan Subkhi dalam BAP.

"Kita akan usut hingga tuntas perkara ini, karena kita juga sudah miliki bukti yang kuat, termasuk identitas Acong ini. Tapi saya tidak bisa beritahu siapa identitas Acong ini, takutnya dia menghilangkan jejak, kita telusuri terlebih dahulu siapa Acong itu yang bersangkutan," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya