Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Kirim Surat Perlindungan Hukum ke PN Tanjungkarang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Bandarlampung mengajukan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (3/4/2023).
Hal tersebut dilakukan merespon atas pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Ketua DPC Demokrat Bandarlampung Budiman AS mengatakan, kedatangannya ke PN Tanjungkarang untuk mengajukan surat perlindungan hukum dan keadilan atas PK KSB Moeldoko.
"Hari ini seluruh ketua DPC dan DPD se-Indonesia mengajukan surat permohonan di daerah masing-masing," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya PK ini tidak akan mengganggu persiapan partai Demokrat dalam menyongsong Pemilu 2024. Justru dengan adanya ini masyarakat bisa menilai, bahwa Demokrat AHY resmi.
"Justru, ini menambah solidaritas kader-kader partai demokrat, baik di lampung maupun Indonesia," tandasnya. (*)
PK Moeldoko
Demokrat
KSB Moeldoko
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
