Minta BPK Audit Dana Pilgub, Pansus juga Dorong Kejati dan Polda Bergerak

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

23 Juli 2018 21:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Ketua Pansus Money Politics, Mingrum Gumay, meminta BPK RI mengaudit dana penyelenggaraan dan pengawasan Pilgub Lampung 2018.

Jika terdapat penyimpangan, Pansus juga meminta Kejati dan Polda Lampung untuk mengusut dan memenjarakan pihak-pihak yang sudah merugikan negara.

“Apalagi dana hibah yang digelontorkan Pemprov Lampung kepada lembaga pengawas dan penyelenggara sangat besar. Apakah dana hibah itu sesuai peruntukannya, ini harus diusut,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan BPK, Kejati, dan Polda Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (23/7/2018).

Menurut Mingrum, anggaran penyelenggaraan dan pengawasan yang berjumlah ratusan miliar harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

“Benar enggak ini anggaran yang ratusan miliar ini. Jika ada indikasi penyimpangan, artinya ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Permintaan Pansus ini, masih kata Mingrum, berangkat dari peristiwa sebelum dan setelah 27 Juni. Dan pada 29 Juni, pihaknya mengundang lembaga terkait untuk mendengarkan informasi dan peristiwa di lingkungan masyarakat.

“Dari unsur pemerintahan karena ada fungsinya pengawasan. Pansus memandang perlu mengundang pihak-pihak terkait. Selain itu juga kebutuhan politik secara kelembagaan dan kedua hukum masalahnya tindak pidana pemilu,” ungkapnya.

Sementara Wakil Sekretaris Pansus Money Politics, Ririn Kuswantari, setuju dengan audit yang dilakukan BPK RI. Namun, ia meminta setelah selesai tahapan pilkada dulu sesuai waktu yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu.

“Artinya kita tunggu saja dulu. Dan kalau misalnya mau diaudit, jika misalnya dari hasil mereka penyelenggara maupun Bawaslu sudah sesuai dengan peruntukannya, audit yang mana yang mau dilakukan,” ujar politisi Golkar ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya