Meski Rawan Gugatan, Cak Imin Dukung Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendukung larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meskipun larangan ini rawan gugatan karena pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.
"Pertama, UU kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat. Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," jelas Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Wakil Ketua MPR itu menilai, pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun ia tetap meyakini, larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.
"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
