Menkumham Lupa Sudah Tandatangani PKPU Larangan Eks Koruptor Nyalon DPD

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 20:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Hadar Nafis Gumay. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Hadar Nafis Gumay. FOTO: RILIS.ID

Lebih lanjut, Yasonna menilai, tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik. Namun, kata dia, caranya tidak tepat. Untuk itu, ia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

Apalagi, ucap politisi PDIP ini, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.

"Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tukas Yasonna.

Pernyataan Yasonna ini mengomentari empat draf PKPU yang diserahkan Ketua KPU RI Arief Budiman ke Kemenkumham pada Senin (4/6) siang pukul 15.00 WIB untuk mendapat pengesahan. Salah satu PKPU itu berisi aturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam PKPU tersebut, seseorang yang berstatus mantan koruptor tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota.

"PKPU yang baru kami kirim ada empat, (tentang) kampanye, dana kampanye, pencalonan legislatif, dan pencalonan presiden dan wakil presiden. Tadi kami selesaikan sampai jam 14.00 WIB soal PKPU kampanye dan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD. Saya sudah minta ke Biro Hukum supaya dikirim, mudah-mudahan masih buka karena tadi dikirim sebelum pukul 15.00 WIB," kata Arief.

Atas penolakan Yasonna itu, Anggota Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Sigit Pamungkas menilai Yasonna tidak memiliki wewenang untuk meninjau kembali isi draf PKPU yang telah dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPR, serta disahkan dalam rapat pleno KPU.

Baca juga: KAHMI Nilai Kemkumham Tak Berwenang Tinjau Draf PKPU

"Tidak ada ruang bagi Kemenkumham untuk melakukan review substansi draf peraturan KPU, karena ruang untuk (review) itu sudah selesai, dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah terlibat di dalamnya," kata Sigit, Jakarta, Selasa (5/6).

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menambahkan, Kemenkumham hanya memiliki kewenangan untuk mencatatkan PKPU yang sudah disepakati di DPR, sehingga tidak ada regulasi yang menyatakan Kemenkumham berhak mengulas konten PKPU tersebut.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya