Menkumham Lupa Sudah Tandatangani PKPU Larangan Eks Koruptor Nyalon DPD

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 20:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Hadar Nafis Gumay. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Hadar Nafis Gumay. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Pakar kepemiluan, Hadar Nafis Gumay, menilai aneh sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menolak menandatangani Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD karena salah satu kontennya melarang mantan koruptor jadi calon anggota legislatif.

Pasalnya, kata mantan pelaksana tugas Ketua KPU ini, sebelumnya Yasonna Laoly sudah menandatangani PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang juga memuat larangan serupa. PKPU itu pun kini sudah berlaku.

"Pak Menteri lupa, PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang memuat larangan serupa sudah ditandatangani dan berlaku," papar Hadar, Jakarta, Selasa (6/5/2018).

Pendiri Centre for Electoral Reform (Cetro) ini juga memaparkan, proses pengundangan itu sifatnya administratif. Ketidaksetujuan substasi, katanya, harusnya sudah diselesaikan dalam proses konsultasi di DPR, yang Pemerintah dan Bawaslu juga terlibat.

"Kewenangan KPU secara mandiri menetapkan (PKPU, red) melalui rapat plenonya. Mari kita hormati. Jika ada kemudian keberatan dengan peraturan, maka dapat melakukan pengujian ke MA," tutur Hadar.

Menurutnya, dalam waktu yang sempit menuju Pemilu 2019, pengaturan dalam PKPU adalah jalan yang tersedia. Ia pun berharap, penolakan yang direncanakan Menkumham tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemilu, mengingat masa pendaftaran calon tinggal 27 hari lagi.

"Teruslah fokus dan semangat para Penyelenggara Pemilu," imbau Hadar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Sebab menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan UU.

Baca juga: Menteri Yasonna Tak Sudi Teken PKPU soal Larangan Eks-Koruptor Nyaleg

"Jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya