Menkumham Lupa Sudah Tandatangani PKPU Larangan Eks Koruptor Nyalon DPD
Anonymous
Jakarta
"Jadi, terlalu berlebihan kalau Kemenkumham melakukan review substansi, peran Kemenkumham tidak di sana. Perannya adalah mengadministrasikan produk hukum yang dibuat KPU, sehingga PKPU itu menjadi tercatat dalam lembar negara," jelasnya.
Dukungan atas PKPU larangan mantan koruptor jadi caleg juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, bahkan meyakini semua PKPU yang disahkan KPU berdasarkan pada UU.
"Saya kira KPU pasti mendasarkan semua aturannya berdasarkan UU. Tidak mungkin mereka mau mengeluarkan aturan yang bertentangan atau berbeda dengan UU," kata Amali.
Hal sama disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Menurut Formappi, PKPU larangan mantan koruptor jadi caleg demi mencegah korupsi beranak pinak.
"Ketidaktegasan parpol dan DPR ini akan membuat korupsi terus beranak-pinak," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus.
Karena itu, ia pun berharap, seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung KPU yang menolak eks koruptor menjadi caleg. Dengan begitu, lanjutnya, sosok caleg yang terpilih menjadi anggota DPR di Senayan nanti merupakan politisi yang bersih dan berintegritas.
"Pilihan untuk mengikuti semangat KPU melawan koruptor yang masih mau jadi caleg ini harus merasukki setiap warga negara agar pada saat memilih kandidat dalam pemilu, faktor integritas menjadi sesuatu yang mendasar untuk dipertimbangkan," harapnya.
Kini bola ada di Pemerintah, apakah tetap menolak menandatangani PKPU yang akhirnya tidak hanya menganggu tahapan Pemilu 2019, namun juga membuka celah lahirnya koruptor-koruptor baru, atau sepakat dengan KPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
