Mendagri Beberkan Tugas Pj Gubernur, KPU dan Bawaslu

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

22 Juni 2018 15:17 WIB
Elektoral | Rilis ID
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Eko Subowo tidak mengurus Pilkada. Ia menegaskan, hanya KPU dan Bawaslu yang mengurus hal tersebut.

"Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumut itu sudah ada yang ngurus yakni KPU dan Bawaslu," ujarnya di Medan, Jumat (22/6/2018).

Menurutnya, Pj Gubernur hanya fokus pada penguatan daerah atau otonomi daerah dan mensukseskan Pilkada.

Kemudian tidak ada money politics dan kampanye berupa ide gagasan, bukan SARA, hoaks menyebar kebencian.

"Kalau untuk keamanan koordinasinya ke Kapolda,"ujarnya.

Sekedar diketahui, Kemendagri melantik Pj Gubernur Sumut Eko Subowo merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen BAK) Kementerian Dalam Negeri.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya