'Menang' Sidang Mediasi, Tatang Sah Calon DPD RI
Anonymous
Bandarlampung
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, membenarkan antara pemohon dan termohon setelah sidang tadi sudah mencapai kesepakatan.
"Tadi setelah dicek sudah lengkap berarti sudah cukup, tidak perlu menunggu besok," kata Hermansyah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
