'Menang' Sidang Mediasi, Tatang Sah Calon DPD RI
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan mediasi antara Tatang Sumantri dengan KPU Lampung kembali digelar di kantor sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Selasa (9/10/2018).
Dalam sidang tersebut berkas yang diminta KPU kepada Tatang sudah lengkap sehingga dia diakomodasi kembali menjadi calon DPD RI.
"Kita mediasi dengan beberapa syarat, semua cakupan laporan awal dana kampanye (LADK) sudah harus terpenuhi, selambatnya pukul 16.00 wib besok (10/10/2018),” jelas Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah.
Cakupan dimaksud meliputi laporan penerimaan dana kampanye (LPDK), buku rekening khusus dana kampanye, NPWP, dan semua jenis formulir catatan dari LADK 1 sampai 6.
Setelah itu, KPU akan melaporkan ke KPU RI hasil kesepakatan tersebut.
”Tadi pagi sudah ditelpon oleh biro hukum KPU RI, terkait ini," jelasnya.
Dalam pasal 334 PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, calon DPD RI wajib menyerahkan LADK, selambatnya sebelum 14 hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum, dimulai pada 24 Maret.
"Berita acara ini kita kirimkan ke pusat, dan proses ini membuatnya yang bersangkutan tetap sebagai calon DPD RI," ungkap Tio.
Meski demikian, kata mantan Ketua KPU Lampung Utara ini, ada catatan juga agar Tatang mematuhi pada laporan kedua dan ketiga nantinya.
"Pada tahap kedua dan ketiga nanti, pemohon ini harus tertib terkait laporan dana kampanye, baik yang diatur dengan PKPU Nomor 34 perubahan kedua," ulasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
