Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Ketua DPR: KPU Terlalu Berlebihan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019. PKPU itu melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai, aturan KPU tersebut berlebihan dan meminta KPU menjalankan UU Pemilu.
“Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas,” kata Bambang di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Terpilih atau tidaknya mantan napi tersebut, tentu rakyat yang akan menentukan. “Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU. Ebggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri. Idealnya memang begitu, tapi kan kembali kepada aturan dan UU yang berlaku. Biarlah soal mantan napi ini dipilih lagi atau tidak ini biarkan masyarakat yang memilih. Kan masyarakat kita sudah cerdas,” kata dia.
Bagi Golkar, sambungnya, tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri. Tanpa aturan itu pun, pertimbangan partai adalah bahwa kita pasti mendahulukan kader-kader yang baik.
“Namun tidak menutup kemungkinan justru di daerah itu yang mantan napi justru memperoleh atau menjadi tokoh masyarakat. Nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada. Jadi sebenernya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu," ujarnya.
"Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan. Dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak,” pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
