Malam HUT RI, PKS Berikan Rekomendasi ke Eva dan Deddy

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

17 Agustus 2020 22:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di DPW PKS Lampung, Senin (17/8/2020). FOTO: HUMAS PKS LAMPUNG
Rilis ID
Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di DPW PKS Lampung, Senin (17/8/2020). FOTO: HUMAS PKS LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Akhirnya jelas sudah kemana perahu PKS berlabuh di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Bandarlampung. 

DPP PKS memutuskan calon wali kota dan wakilnya untuk periode 2021-2026 adalah Eva Dwiana Herman HN dan Deddy Amarullah.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PKS nomor 208/SKEP/DPP-PKS/2020 yang  ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal tanggal 30 Juli 2020.

Ketua DPD PKS Bandarlampung Aep Saripudin mengatakan, di hari kemerdekaan ini, PKS sengaja menghadiahi rekomendasi kepada Eva  dan Deddy.

DPD PKS juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada DPP yang telah mengeluarkan rekomendasi. 

"Alhamdulillah hari ini Bunda Eva dan Bang Deddy dipanggil DPW untuk diinformasikan mengenai SK tersebut. Tinggal nanti jelang pendaftaran akan diberikan B1KWK-nya sesuai dengan form KPU,” kata Aep, Senin (17/8/2020).

Melalui SK ini PKS Bandarlampung ingin terus berkontribusi untuk pembangunan kota yang lebih baik bersama Eva dan Deddy.

“Harapannya, Bandarlampung menjadi kota yang modern dan sejahtera,” ujar Aep. 

Sekretaris Umum DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu membenarkan, pasangan Eva dan Deddy, Senin malam ini dipanggil ke DPW untuk bersilaturahmi dengan Tim Pemenangan Pilkada Wilayah (TPPW). 

“Sekaligus pemberitahuan kepada yang bersangkutan bahwa SK DPP telah ke luar. Untuk penyerahan SK belum bisa dilakukan malam ini. Insyaallah bukan dalam bentuk SK tapi dalam bentuk B1.KWK sesuai dengan form KPU,” ungkap Ade. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya