Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Demokrat mengabulkan gugatan keseluruhan Ketua DPC Lampung Timur, Yandri Nazir dan Ketua DPC Pringsewu, Juwita Zahra terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MP Nomor: 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 12 Mei 2022.
Dalam surat putusan tersebut, MP menyebutkan menerima permohonan para pelapor atau para pemohon untuk seluruhnya.
MP juga menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat Lampung Timur (Lamtim) dan Pringsewu yang dilaksanakan Senin (21/3/2022) tidak benar dan tidak sah.
Alasannya, tidak melibatkan pelapor atau pemohon yang namanya terdapat di SK DPP Partai Demokrat Nomor: 77/sk/dpp.pd/dpc/IX/2020 dan Nomor: 251/sk/dpp. PD DPC XII/2020 tanggal 16 Desember 2020. SK itu berisikan tentang revisi susunan pengurus DPC Partai Demokrat Lamtim dan Pringsewu.
"Sehingga harus dibatalkan dan diulang kembali dengan melibatkan kembali para pelapor dan termohon," ujar Yandri, membacakan hasil putusan MP, Selasa (7/6/2022).
Yandri mengatakan, dengan keputusan MP ini berarti SK dirinya dan Juwita sebagai ketua DPC Lamtim dan Pringsewu tetap sah dan berlaku sampai sekarang.
Selain itu, Yandri menjelaskan atas hasil putusan ini Edy Irawan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan sanggahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau tidak ada sanggahan berarti keputusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan kami akan segera mengurus administrasi kepengurusan," katanya.
Juwita menambahkan, dengan adanya keputusan ini membuktikan Edy telah mengambil kewenangan ketua umum (ketum) dengan memberhentikan dirinya dan menunjuk sekretaris untuk menjalankan operasional DPC.
Demokrat
Gugatan Mahkamah Partai
Lampung Timur
Pringsewu
Muscab Dibatalkan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
