Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Juni 2022 20:41 WIB
Politika | Rilis ID
Yandri Nazir dan Juwita Zahra, saat menunjukkan surat keputusan Mahkamah Partai, Selasa (7/6/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Yandri Nazir dan Juwita Zahra, saat menunjukkan surat keputusan Mahkamah Partai, Selasa (7/6/2022). Foto: Sulaiman

"Padahal SK kami ditandangani ketum. Seharusnya, yang bisa memberhentikan kami adalah ketum DPP," tandasnya. 

Sayang, hingga berita diturunkan Edy yang dihubungi di nomor 0821-8684-xxxx belum merespons upaya konfirmasi wartawan media ini. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Demokrat

Gugatan Mahkamah Partai

Lampung Timur

Pringsewu

Muscab Dibatalkan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya