Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu
Sulaiman
Bandarlampung
"Padahal SK kami ditandangani ketum. Seharusnya, yang bisa memberhentikan kami adalah ketum DPP," tandasnya.
Sayang, hingga berita diturunkan Edy yang dihubungi di nomor 0821-8684-xxxx belum merespons upaya konfirmasi wartawan media ini. (*)
Demokrat
Gugatan Mahkamah Partai
Lampung Timur
Pringsewu
Muscab Dibatalkan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
