MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Empat Calon Senator Lampung Terancam
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Empat calon senator Lampung terancam gagal tarung di Pileg 2019. Mereka terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik nyalon DPD RI.
Mereka ialah Abdul Hakim yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Andi Surya (Partai NasDem), M.Alzier Dianis Thabranie (Ketua Dewan Pertimbangan DPD I), dan Bustami Zainudin (Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD PDIP).
Padahal, KPU Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa keempat calon senator tersebut sudah memenuhi syarat bersama 22 orang lainnya.
Namun, memenuhi syarat saja tidak cukup. Mereka juga wajib mengundurkan diri sesuai putusan MK atas permohonan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Muhammad Hafidz yang menguji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait frasa "pekerjaan lain" dalam pasal tersebut.
Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman MK, Senin (23/7/2018).
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangannya mengatakan frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, apakah seorang pengurus parpol boleh atau tidak boleh menjadi anggota DPD.
Jika dibolehkan, maka hal tersebut akan bertentangan dengan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda.
Sayangnya, empat calon senator tersebut belum berhasil konfirmasi terkait putusan MK itu. Pesan singkat rilislampung.id juga tak kunjung dibalas. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
