MK Gelar Sidang Perdana Pilgub Lampung 26 Juli
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister dua permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilgub Lampung 2018.
Dilansir dari laman MK pada Senin (23/7/2018), sidang awal atas permohonan PHP pasangan calon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan nomor urut 2 Herman HN-Sutono akan digelar pada 26 Juli sekitar pukul 09.00 Wib.
Permohonan atas nama pemohon Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri teregistrasi dengan nomor perkara: 41/PHP.GUB/XVI/2018.
Sementara permohonan Herman Hasanusi-Sutono dengan nomor registrasi perkara: 46/PHP.GUB/XVI/2018.
Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan pemohon.
“Gugatan MK itu kita siap untuk menyikapi permohonan pemohon yang diajukan ke MK, kita sudah siapkan semua, berikut jawaban,” katanya kepada rilislampung.id. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
