MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, KPU: Kita Tunggu Peraturan Baru dari Pusat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Agustus 2023 16:44 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo saat dimintai keterangan di halaman Pemkot Bandarlampung. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo saat dimintai keterangan di halaman Pemkot Bandarlampung. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Menanggapi hal tersebut KPU Bandarlampung masih menunggu perubahan atau pergantian Peraturan KPU (PKPU) dari KPU RI. 

"Jika nanti ada perubahan PKPU, itu yang dijadikan pedoman pelaksanaan kampanye di kota Bandarlampung," ujar Kordiv Teknis Pemilu KPU Bandarlampung Fery Triatmojo.

Termasuk, apakah kampenye di wilayah kampus itu, metodenya seperti apa, sehingga KPU daerah masih menunggu teknis pedoman pelaksanaannya.

Meskipun, keputusan MK adalah final dan mengikat. Maka kemudian teknis pelaksanaannya tetap berpedoman PKPU.

"Karena perubahan peraturan perubahannya kan ranahnya KPU RI bersama dengan DPR RI dan Bawaslu," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

MK

Kampanye di Fasilitas Pendidikan

KPU Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya